Ketentuan Member Tour Travel Revolution

Ketentuan member tour travel revolution
Ketentuan member Tour Travel Revolution

 

Syarat & Ketentuan Member Tour Travel Revolution

Setiap member baik agen, distributor, dan cabang Tour Travel Revolution harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Tour Travel Revolution sebagai berikut:

  1. TTR adalah brand kita bersama untuk semua member TTR, dan kantor pusat dinamakan TTR official. Di Katakan Member TTR adalah yang sudah mendaftar sebagai agen, distributor, cabang melalui TTR official atau melalui cabang dan distributor jaringan TTR.
  2. Logo dan Merk Tour Travel Revolution ( TTR ) telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) dan boleh di gunakan member TTR untuk promo maupun branding. Sehingga pemakaian brand TTR hanya untuk member TTR yang resmi terdaftar.
  3. Sesama member TTR di larang saling rekrut dalam hal ini penawaran keagenan tour travel baru maupun upgrade ke jenjang selanjutnya kepada sesama jaringan TTR baik mulai upline, downline, crosline. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti membolehkan jaringannya untuk boleh di rekrut oleh member TTR yang lain.
  4. Jika memakai brand TTR di Website, atau materi promo lainnya, Di larang menjual keagenan di publik dengan harga yang di luar wajar atau harga yang di tetapkan atau yang berlaku di TTR kecuali untuk keperluan donasi, hadiah atau quiz.
  5. Harga agen, distributor, cabang TTR ada harga batas bawah dan batas atas, bisa hubungi admin TTR official untuk info updatenya.
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan ini di larang memakai brand TTR hingga bisa di keluarkan dari member TTR.

 

Ketentuan member tour travel revolution

 

 Ketentuan Penyelenggara Seminar Tour Travel Revolution

  1. Penyelenggara seminar TTR, setelah seminar wajib menggelar workshop di hotel maupun di kantor cabang jika ada dan sesuai standard penyelenggaraan workshop, misal ada LCD proyektor, tempat memadai.
  2. Penyelenggara seminar berhak 90% dari HTM peserta yang terdaftar di Agendaseminar.com baik yang transfer maupun OTS (On the spot)
  3. Penyelenggara seminar berhak 10% dari omset penjualan undangan dari member agendaseminar.
  4. Untuk closing cabang dari member lain,  penyelenggara seminar berhak 10% dari nett ( 10 % x 50 % )
  5. Biaya workshop di bebankan semua member yang berhasil closing di seminar, termasuk transportasi jika ada tambahan (luar kota)
  6. Hadiah (jika ada) di seminar, dibebankan kepada member masing- masing pengundang.
  7. Penyelenggara seminar wajib report calon peserta seminarnya ke admin agenda seminar, jika terdeteksi data sama akan berlaku pendaftar tercepat dan peserta transfer ke mana sebelum acara di gelar sesuai ketentuan yang sudah ada.
  8. Semua penyelenggara seminar TTR wajib mengikuti pelatihan seminar dan ketentuan sinergi seminar.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini di larang memakai brand TTR hingga bisa di keluarkan dari member TTR.

Note :
Sangsi HAKI :

Pasal 113

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pasal 9

  1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
  2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.